Dalam SE-62/PJ/2013 membagi kegiatan e-Commerce dalam
empat kegiatan besar, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals dan
Online Retail.
a. Online Marketplace
adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal
Internet sebagai tempat online Marketplace Merchant menjual barang atau jasa.
Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, merchant dan pembeli.
b. Classified Ads
adalah kegiatan menyediakan tempat dan atau waktu untuk memajang content barang
dan atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada
Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, pengiklan dan pengguna iklan.
c. Daily Deals adalah
kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai
tempat Daily Deals Merchant menjual barang atau jasa kepada pembeli dengan
menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak-pihak yang terkait adalah
penyelenggara, merchant dan pembeli.
d. Online Retail adalah
kegiatan menjual barang dan atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online
Retail kepada pembeli di situs Online Retail. Pihak-pihak yang terkait adalah
penyelenggara yang sekaligus berperan sebagai merchant dan pihak lainnya adalah
pembeli.
Sesuai
dengan SE-62 telah mempertegas bahwa tidak ada pajak baru dalam transaksi
e-commerce. Sehingga tidak ada perbedaan dalam penerapan peraturan
perundang-undangan perpajakan antara transaksi e-commerce ataupun konvensional.
Oleh karena itu bagi penjual atau pembeli dapat dikenakan pajak sesuai
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang sudah ada.
a. Online
marketplace muncul potensi perpajakannya ketika ada jasa pembuatan tempat
kegiatan usaha, contohnya adalah web design. Pembuatan web design ini merupakan
jasa kena pajak yaitu pasal 23 untuk dalam negeri dan pasal 26 untuk luar
negeri, juga terkena PPN.
b. Classified Ads muncul
potensi perpajakannya ketika ada jasa pembuatan tempat kegiatan usaha,
contohnya adalah web advertising. Pembuatan web advertising ini merupakan jasa
kena pajak yaitu pasal 23 untuk dalam negeri dan pasal 26 untuk luar negeri,
juga terkena PPN.
c. Online Retail muncul potensi
perpajakannya ketika terjadi transaksi jual beli barang atau jasa contohnya di
toko online Lazada dan Blibli. Transaksi jual beli ini terkena PPN dan PPH
pasal 21 untuk penjual dalam negeri dan pasal 26 untuk penjual luar negeri.
No comments:
Post a Comment