Monday, January 9, 2017

Perpajakan pada Transaksi e-Commerce

   Dalam SE-62/PJ/2013 membagi kegiatan e-Commerce dalam empat kegiatan besar, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals dan Online Retail.
a. Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat online Marketplace Merchant menjual barang atau jasa. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, merchant dan pembeli.
b.   Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan atau waktu untuk memajang content barang dan atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, pengiklan dan pengguna iklan.
c. Daily Deals adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara, merchant dan pembeli.
d.   Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online Retail kepada pembeli di situs Online Retail. Pihak-pihak yang terkait adalah penyelenggara yang sekaligus berperan sebagai merchant dan pihak lainnya adalah pembeli.
Sesuai dengan SE-62 telah mempertegas bahwa tidak ada pajak baru dalam transaksi e-commerce. Sehingga tidak ada perbedaan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan antara transaksi e-commerce ataupun konvensional. Oleh karena itu bagi penjual atau pembeli dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang sudah ada.
a. Online marketplace muncul potensi perpajakannya ketika ada jasa pembuatan tempat kegiatan usaha, contohnya adalah web design. Pembuatan web design ini merupakan jasa kena pajak yaitu pasal 23 untuk dalam negeri dan pasal 26 untuk luar negeri, juga terkena PPN.
b.  Classified Ads muncul potensi perpajakannya ketika ada jasa pembuatan tempat kegiatan usaha, contohnya adalah web advertising. Pembuatan web advertising ini merupakan jasa kena pajak yaitu pasal 23 untuk dalam negeri dan pasal 26 untuk luar negeri, juga terkena PPN.
c.  Online Retail muncul potensi perpajakannya ketika terjadi transaksi jual beli barang atau jasa contohnya di toko online Lazada dan Blibli. Transaksi jual beli ini terkena PPN dan PPH pasal 21 untuk penjual dalam negeri dan pasal 26 untuk penjual luar negeri.

No comments:

Post a Comment